----- SELAMAT DATANG DI DISHUB MAKASSAR BLOGSPOT-----

Tuesday, July 2, 2013

Dishub Makassar Mulai Sosialisasikan Larangan Parkir

PPC Iklan Blogger Indonesia games online


Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibantu aparat kepolisian mulai melakukan sosialisasi larangan parkir di bahu jalan protokol Andi Pangeran Pettarani dengan memasang stiker.

"Pemasangan stiker sebagai langkah awal sosialisasi agar penguna kendaraan tidak lagi parkir di bahu jalan, karena dianggap biang kemacetan," kata Kepala Dishub Makassar Chairul A Tau di Makassar, Senin.

Ia menyebutkan mulai tanggal 4-10 Maret pihaknya terus melakukan sosialisasi peraturan Wali Kota Makassar nomor 64 tahun 2011 tentang larangan parkir. Dan bagi pelanggar yang tetap membadel hingga pemberlakukan efektif pada 11 Maret, maka akan digembok dan ditilang.

Dalam sosialisasi perwali tersebut dimulai di jalan AP Pettarani dilakukan tim terpadu yakni Dishub Makassar, Ditlantas Polda Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, PD Parkir dan Satpol-PP Makassar telah memasang lebih dari 150 stiker dalam waktu dua jam.

"Ada sekitar 150-an stiker terpasang dalam dua jam dari mulai pukul 10.00-12.00 WITA untuk mobil yang ditemukan parkir di bahu jalan," ucapnya.

Kanit V Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKP M Imbar saat ditemui disela pemasangan stiker pada mobil parkir di bahu jalan mengatakan, jalan Pettarani tidak hanya bebas parkir tetapi bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) serta operasi becak motor.

Imbar mengaku telah memasang 44 lembar stiker ke sejumlah mobil yang ditemukan parkir ditengah jalan. Pada stiker tersebut berbunyi `Anda telah melanggar larangan parkir di bahu sepanjang jalan AP Pettarani, dihimbau untuk tidak mengulangi lagi`.

"Hari ini kita mulai sosialisasikan Jalan Pettarani bebas parkir, bebas PKL, dan bebas dari bentor yang melintas. Karena itu semua menyebabkan kemacetan. Penindakan akan dimulai 11 Maret," tegasnya.

Menurutnya, selain melanggar Perwali Makassar nomor 64 tahun 2011, juga didukung dengan Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kapolri nomor 10/2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu.

Kendati demikian sejumlah upaya dilakukan pemerintah dan instasi terkait tergabung dalam tim terpadu dari pemasangan rambu, himbauan melalui spanduk hingga pemasangan stiker, namun tidak ada kesadaran masyarakat untuk berbuat baik mengikuti aturan, bahkan merusak rambu dan spanduk itu.

Dari pantauan sebelumnya sejumlah mobil bak terbuka ramai menjajakan buah-buahan disepanjang jalan Pettarani tidak terlihat saat operasi dilakukan. Tetapi usai operasi pedagang kembali berdatangan menjajakan daganganya. (Editor : N Sunarto | Antara News)